test

News

Kamis, 31 Maret 2022 13:05 WIB

Polisi Uji Labfor Proyektil Peluru yang Ditembakkan ke KRL di Serpong

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kasus penembakan terhadap rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Rangkas Bitung yang ditembak di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran masih terus diselidiki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan proyektil peluru dan pecahan kaca gerbong kereta telah diamankan. Saat ini, barang bukti tersebut sedang diperiksa di laboratorium forensik.

"Saat ini kita sudah mengamankan barang bukti ada proyektil dan pecahan kaca KRL. Sekarang bukti proyektil sedang kita periksakan ke labfor," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Zulpan menduga, proyektil peluru itu berasal dari senjata jenis senapan angin. Meski begitu, belum diketahui siapa pelaku penembakan peluru tersebut.

"Untuk pelaku ini kita belum ketahui siapa, termasuk motivasi dia melakukan kegiatan (penembakan) ini," jelasnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden penembakan ini. Sementara salah satu petugas KRL yang menjadi saksi kejadian itu masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, terjadi penembakan yang menimpa kereta rel listrik (KRL) relasi Tanah Abang-Rangkasbitung di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (30/3/2022) malam. Insiden ini sempat viral di media sosial.

Saat ditelusuri ke tempat kejadian, masih tersisa proyektil peluru di dalam gerbong kereta. Proyektil tersebut yang kemudian menjadi barang bukti polisi untuk mengusut pelaku.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memburu pelaku penembakan. Adapun pelaku nantinya bisa dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 KUHP dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT