logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 30 Maret 2022 08:02 WIB

Satu Korban Tewas, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Sadis di Palmerah

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba. (Foto: PMJ News)
Keterangan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba saat dikonfirmasi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022). 

Peristiwa tawuran tersebut bermula dari dua kelompok remaja yang saling ejek di media sosial. Aksi saling ejek itu berujung rencana tawuran yang akan digelar di kawasan Palmerah, Selasa (15/3/2022).

Aksi tawuran tersebut pun terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi tawuran tersebut, tiga tersangka yang terdiri dari S, AR dan CH menganiaya korban yang berinisial RY.

Barang bukti kejahatan tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kejahatan tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Niko kembali menerangkan, Kami menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban yang data ke Piket Reskrim untuk menginformasikan korban MD di rumah sakut akibat bacokan pada saat tawuran

Saat petugas datang ke RS dan menemukan korban MD berada di kamar jenazah.

"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat di bawa ke rumah sakit namun nyawa korban tidak sempat tertolong," kata Niko

Pihaknya dibawah pimpinan kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti seperti rekaman cctv di sekitar lokasi guna mengejar para pelaku penganiayaan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut kami akhirnya berhasil memprofiling pelaku dan tidak sampai 24 jam menangkap tiga tersangka sekitar pukul 10.00 wib di kawasan Palmerah Jakarta Barat. 

"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT