logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 29 Maret 2022 12:05 WIB

Lawan Main Dea Onlyfans di Situs Porno Bisa Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap lawan main Dea yang ada dalam video porno OnlyFans. Lawan main itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar. Nanti akan kami periksa sebagai saksi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Auliansyah menyebut pihaknya sudah mengindentifikasi sosok lawan main Dea dalam video syur tersebut. Jika nantinya memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan maka lawan main Dea bisa berpotensi menjadi tersangka.

Polisi tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).
Polisi tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).

"Kalau memenuhi Pasal akan kami jadikan sebagai tersangka," jelasnya.

Seperti diketahui, nama Dea mendadak viral usai dirinya menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier dan mengaku mendapatkan pendapatan tinggi dari foto dan video syur yang diunggah melalui situs OnlyFans.

Tak lama dari pengakuannya itu, Dea kemudian ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT