logo-pmjnews.com

News

Senin, 28 Maret 2022 10:22 WIB

Kompolnas Puji Rencana Penerapan ETLE ke Pengendara Ngebut di Tol

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kamera ETLE akan memantau pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)
Kamera ETLE akan memantau pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan menerapkan e-tilang untuk pengendara mobil yang ngebut diatas 120 km/jam.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan rencana e-tilang itu merupakan langkah yang bagus untuk mendisiplinkan para pengendara di jalan tol.

"E-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam adalah kebijakan yang bagus," ujar Poengky dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Menurut Poengky, selain bisa mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, kebijakan e-tilang ini juga dapat meminimalisir kecelakaan hingga membuat penegakan hukum kepolisian lebih bersih.

"Penggunaan kamera e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel," jelasnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

BERITA TERKAIT