logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 Maret 2022 17:05 WIB

Gagal Tawuran, Pelaku Beralih Begal Wanita Sampai Tewas di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Polisi meringkus tiga pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial IN (24) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial N (17), NR (16) dan AS (16).

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menerangkan satu pelaku lain yang berinisial AS masih diburu polisi.

"Jadi tersangka ini ada tiga, dua sudah diamankan. Satu tersangka tidak ditampilkan karena masih dibawah umur sedangkan satu lainnya berinisial AS itu DPO," kata Agung dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Agung menjelaskan, aksi pembegalan ini tidak direncanakan. Sebelumnya, para pelaku hendak mencari musuh tawuran namun gagal karena terdapat anggota patroli perintis presisi.

Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Kemudian, pelaku mengarahkan kendaraannya ke lokasi lain yaitu Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Dan muncul niatan untuk melakukan begal terhadap korban yang saat itu melintas seorang diri," sambungnya.

Korban mulanya dipepet terlebih dahulu tasnya oleh pelaku sebelum akhirnya melawan dan dibegal. Setelah itu, korban berteriak meminta tolong sehingga membuat pelaku panik dan kabur meskipun belum sempat mengambil barang milik korban.

"Para pelaku berhasil ditangkap di Cikarang pada Kamis (24/3/2022) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agung.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT