test

Entertainment

Selasa, 22 Maret 2022 15:50 WIB

Rizky Billar Serahkan Hadiah Pernikahan Rp10 Juta Rupiah dari Doni Salmanan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Rizky Billar dan Lesti Kejora istrinya di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Aktor Rizky Billar didampingi sang istri Lesty Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin selesai menjalani pemeriksaan terkait aliran dana investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Rizky Billar diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selama 2,5 jam dan keluar sekitar pukul 14.33 WIB. Ia dicecar belasan pertanyaan terkait uang tersebut.

"Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Sandy mengatakan uang yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahan untuk Rizky Billar dan Lesty Kejora senilai Rp10 juta telah dikembalikan ke penyidik.

"Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (22/3/2022).

Keduanya didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB.

Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu. Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT