logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 19 Maret 2022 14:57 WIB

Polisi Tetapkan Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto: Dok PMJNews)
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto: Dok PMJNews)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka keduanya belum dilakukan penahanan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti. Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini. "Senin (21 Maret 2022) nanti akan dilakukan pemeriksaan (pada Haris dan Fatia),” tukasnya.

BERITA TERKAIT