test

Hukrim

Jumat, 11 Maret 2022 11:20 WIB

Bareskrim Polri: Aplikasi Binomo Seperti Judi Online Berkedok Trading

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menyangkakan pasal berlapis terkait kasus penipuan berkedok investasi trading melalui Aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.

"Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari wawancara Presisi Polri TV, Jumat (11/3/2022).

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran banyak merugikan masyarakat. Dia menilai meski disebut sebagai investasi trading, namun pada prakteknya seperti judi online.

"Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola," tuturnya.

Tak sampai di situ, Whisnu memastikan akan terus mengusut kasus Binomo ini. Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

"Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya," tegasnya.

"Dalam proses penyelidikan ini, Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo," sambungnya.

BERITA TERKAIT