test

Entertainment

Kamis, 10 Maret 2022 11:45 WIB

Selain Tesla, Penyidik Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Indra Kenz dengan mobil mewahnya. (Foto: PMJ/Instagram Indra Kenz).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Setelah menyita mobil Tesla dan dua unit rumah mewah di Medan, Sumatera Utara, penyidik kembali menyita aset kendaraan berupa mobil Ferrari milik Indra Kenz.

"Ada mobil Ferrari (juga disita)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Chandra tidak menjelaskan secara rinci kapan mobil tersebut disita. Namun, penyitaan aset dilakukan usai penyidik melakukan penyegelan. Adapun mobil tersebut kini telah berganti warna dari merah menjadi hitam.

Sebelumnya, rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi. Pertama, rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang ditaksir seharga Rp30 miliar.

Kemudian, rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya. Rumah kedua yang disita ini nampak lebih kecil dibandingkan dengan rumah pertama yang disita penyidik.

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT