Sabtu, 5 Maret 2022 08:08 WIB
Sempat Kabur ke Bandung, Polisi Bekuk Pencuri Kamar Kontrakan di Cengkareng
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kurang dari 12 jam, Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian barang di kamar kontrakan yang terjadi di daerah Pedongkelan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat pada Minggu (27/2/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menerangkan, pihaknya mampu mengungkap kasus pencurian di rumah kontrakan.
"Pelaku berinisial AB (25) berhasil diamankan polisi di daerah Bandung Jawa Barat," tutur Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek Cengkareng, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo menuturkan, pelaku tak lain merupakan teman kerjanya korban.
"Pelaku berinisial AB (25) diketahui telah tinggal bersama para korban di rumah kontrakan korban selama dua bulan," timpal Kompol Ardhie Demastyo.
Motif Pelaku mengambil barang milik korban karena pelaku sakit hati terhadap korban.
"Pelaku berinisial AB (25) di iming-imingin oleh korban akan diberikan HP namun hingga saat itu HP tersebut tidak kunjung diberikan oleh korban," kata Kapolsek.
Ardhie mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/2/2022), sekitar Jam. 03.00 WIB.
Pada saat korban YAP (20) sedang tidur bersama dengan tiga orang teman lainnya dan menaruh ponsel di lantai dan pada saat korban terbangung melihat smartphonenya sudah tidak ada dan satu orang temen korban juga tidak ada di kamar.
Kemudian korban membuka pintu, namun pintu kontrakan korban terkunci dari luar.
Setelah itu korban berhasil keluar lewat jendela dan didapati pintu kontrakan korban dikunci dengan menggunakan kunci gembok.
Dan, sekitar pukul 11.00 Wib Korban datang ke Polsek Cengkareng melaporkan kejadian tersebut.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Rahmad Kurniantoro menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Buser Polsek Cengkareng di bawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas telah berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku tak lain merupakan teman kerjanya korban," kata Rahmad.
Tak berselang lama, pelaku berinisial AB (25) berhasil diamankan kurun waktu kurang dari 12 jam di Bandung Jawa Barat.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.