test

Olahraga

Selasa, 13 Agustus 2019 12:32 WIB

Penjelasan Polri Perpanjang Satgas Anti Mafia Bola

Editor: Redaksi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Satgas Antimafia Bola Jilid II akan mengadakan rapat bersama sub-satgas di 13 daerah dan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia (Komdis PSSI), pada Rabu (14/8/2019) besok. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, dalam rapat yang akan dilaksanakan Satgas Jilid II akan mengawasi wasit hingga pemain dari faktor pengaturan skor. "Untuk di-briefing bekerja sama dengan panitia penyelenggara kemudian Komdis PSSI, sama-sama mengontrol perangkat pertandingan wasit 1, wasit 2, wasit 3, kemudian pengawas 1, pengawas 2, harus betul-betul dikontrol, sama juga klub, baik pelatih maupun pemain," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). Dalam masa kinerja Satgas Antimafia Bola Jilid II akan berlaku selama empat bulan ke depan mulai Agustus sampai Desember 2019 dengan fokus pada Liga 1. Selain itu, masa kerja satgas sebelumnya habis pada Juni 2019. Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri. Satgas Jilid II akan membentuk sub-satgas di 13 wilayah tempat terselenggaranya Liga 1 Indonesia. Salah satu alasan Polri memperpanjang Satgas Antimafia Bola adalah penyelesaian berkas perkara untuk tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan pemilik klub sepakbola PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo. Dedi menyebut bahwa berkas perkara untuk Hidayat belum rampung dikarenakan kondisi kesehatannya yang sedang menderita kanker. "Atas nama tersangka Hidayat belum bisa diproses secara tuntas karena yang bersangkutan dari sisi kesehatan tidak memungkinkan, yang bersangkutan saat ini menderita kanker stadium 4 dan sudah diminta second opinion di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, ini masih menunggu hasilnya," ungkap Dedi. Sementara itu, untuk berkas dengan tersangka Vigit Waluyo telah dinyatakan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, oleh jaksa.  Menurut Dedi, penyidik harus melengkapi berkas perkara untuk Vigit. "Untuk Vigit Waluyo sudah turun P19 dari kejaksaan, ada beberapa catatan-catatan harus diperbaiki oleh penyidik, itu harus dituntaskan," imbuhnya.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT