logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 26 Februari 2022 12:02 WIB

Ditlantas Siap Gelar Operasi Keselamatan Jaya, 3.164 Personil Diterjunkan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap menggelar Operasi Keselamatan Jaya mulai 1-14 Maret 2022 mendatang. Ribuan personil gabungan dikerahkan untuk menjalankan operasi tersebut.

"Kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personil utamanya tentu dari Polda Metro Jaya, dibantu Pemerintah Daerah dan TNI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Zulpan menerangkan, tujuan utama operasi ini yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

"Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19. Selain itu, operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya," jelasnya.

Sementara itu, dikutip melalui unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menyasar tujuh jenis pelanggaran dalam pelaksanaan operasi tersebut. 

Ketujuh sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini antara lain:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

BERITA TERKAIT