test

News

Kamis, 24 Februari 2022 11:25 WIB

Perhatian! 24 Ruas Jalan di Jakarta Akan Dilakukan Uji Emisi Kendaraan

Editor: Ferro Maulana

Uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Sekitar 24 ruas jalan di Jakarta bakal dilakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya.

Adapun uji kepatuhan itu siap diterapkan sepanjang tahun 2022.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Tiyana menuturkan. kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan, dimana dicek status uji emisinya.

Sementara, kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.

Sedangkan, kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.

"Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut," terang Tiyana, kepada awak media, di Jakarta.

Masih dari penuturannya, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.

Ia kembali menuturkan,  terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan,” jelasnya.

“Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT