test

Hukrim

Selasa, 22 Februari 2022 22:01 WIB

Penemuan Mayat di Hotel Mangga Besar, Korban Malpraktek Filler Payudara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan beserta jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kepolisian akhirnya mengkuak kasus penemuan mayat seorang wanita di sebuah hotel di kawasan hotel di Mangga Besar Tamansari Sari Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022).

Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35) tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan jajaran Polsek Metro Taman Sari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat.

"Korban diketahui menjadi korban mall praktek filler payudara," ujar Kompol Moch Taufik Iksan, kepada awak media, di lokasi, Selasa (22/2/2022).

Dua pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Dua pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kronologi Kematian Korban

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan korban diketahui berinisial RCD (35) dimana ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.

"Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara," ungkap Rohman.

Menurutnya, korban sebelum ditemukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel.

Kemudian, korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak dua kali.

Sejumlah alat bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Sejumlah alat bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat (18/2/2022) karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat pada Kamis (17/2/2022).

Rohman kembali menjelaskan kemudian pelaku WR berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," ucap Rohman.

Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya telah sampai di hotel, yang mana AF menunggu di sekitar Hotel. Sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).

Tak lama berselang, WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

"Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR," beber Rohman

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp500.000., dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.

Pada hari Sabtu (19/2/2022) malam, sekitar jam 13.00 Wib, korban RCD (35) ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia di atas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah atau bocor mengalir darah dan cairan.

Penangkapan Pelaku

Atas kejadian tersebut Lanjut Rohman mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.

Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda diantaranya WR di daerah cikupa tangerang sementara AF di kebon jeruk Jakarta Barat

Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197  dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT