test

Hukrim

Kamis, 10 Februari 2022 12:05 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Tanaman Hias Rp200 Juta, 2 Pelaku Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Anggota Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi meringkus dua pencuri tanaman hias Florida Beauty Variegata yang berharga jutaan rupiah.

Kedua pelaku adalah warga Kabupaten Bogor berinisial HW (49) dan EJ (46). Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande menerangkan, tersangka HW dan EJ ditangkap pada Rabu (9/2/2022) sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

"Rabu dini hari, anggota kami telah mengamankan dua pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Kapolsek Cidahu kepada awak media, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, Iptu Suryana menambahkan kronologi peristiwa berawal saat Polsek Cidahu menerima laporan warga terkait pencurian tanaman hias di Grand House di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/2/2022).  

"Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cidahu menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan,” terang Iptu Suryana.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV," sambungnya.  

Usai para tersangka berhasil masuk ke halaman Grand House, Kapolsek menimpali, para pelaku menggasak berbagai jenis tanaman hias di sana. Lalu para pelaku membawa kabur hasil curian melalui pintu belakang.

Di samping dua pelaku, polisi juga mengamankan tanaman hias hasil curian.

"Akibat dari perbuatan para tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp200 juta," tandas Kapolsek.

Sementara itu, anggota Unit Reskrim Polsek Cidahu saat ini masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias itu.

"Kami terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut atau tidak," tandasnya.

BERITA TERKAIT