test

Hukrim

Senin, 7 Februari 2022 13:20 WIB

Dalami Kasus Penipuan Trading Aplikasi Binomo, Polri Periksa Influencer

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri mulai mengusut laporan sejumlah korban trading binary option yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan pihak-pihak yang menjadi affiliatornya. Para influencer yang kerap mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi tersebut juga akan diperiksa.

"Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencernya)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Kendati demikian, Whisnu masih enggan menjelaskan lebih detail pihak-pihak yang akan dimintai keterangan atau tindak pidana dalam aplikasi trading Binomo tersebut. Sebab hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.

"Masih didalami semuanya," sambungnya.

Seperti diketahui, terdapat 8 korban yang melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trending itu. Laporan dugaan penipuan ini telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT