Jumat, 4 Februari 2022 16:35 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Ashanty: Alhamdulillah, Kami Tenang Sekarang
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ashanty terhadap mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi menemui babak baru. Kini, Martin telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," kata Ashanty kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Kepada awak media, Ashanty mengaku lega atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin. Mengingat, kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir usai dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.
"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," sambungnya.
Sebelumnya, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.
Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty sempat mengajak Martin untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun sayangnya, Martin menolak hadir hingga akhirnya Ashanty terpaksa menempuh jalur hukum.
Dalam laporan yang dilayangkan, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.