Selasa, 1 Februari 2022 12:25 WIB
Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pelaku dan Pengedar Narkoba di Weleri
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satresnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan seorang laki laki yang merupakan pelaku sekaligus pengedar narkoba berinisial AS.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Rianto menjelaskan pelaku terancam Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam counter handphone depan Pasar Weleri, jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Tersangka ditangkap pada Jumat (28/01/ 2022) sekira pukul 21.00 WIB," katanya.
Agus menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain kardus ponsel merek Redmi 6 warna kuing orange, timbangan warna silver, pipet kaca dengan sisa serbuk kristal narkoba satu buah sedotan berbentuk serok.
"Kemudian kita amankan juga satu buah seperangkat alat hisap atau (bong), satu bungkus sedotan, empat klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal, satu bungkus klip plastik, satu buah korek api warna biru dan hijau, dan satu buah handphone merek Vivo Y 17 warna biru metalik milik AS satu buah handphone merek Redmi 5 Warna Gold milik WBA satu buah ATM BCA," tuturnya menutup pembicaraan.