test

News

Jumat, 28 Januari 2022 11:35 WIB

Korlantas Polri: Truk ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Korlantas Polri menyebut truk over dimension dan over loading (ODOL) merupakan sebuah kejahatan lalu lintas. Pasalnya, truk ODOL dengan muatan lebih ini kerap kali mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Jadi (Truk) ODOL ini dampaknya luar biasa seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan jalan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (28/1/2022).

Aan juga menyampaikan saat ini Korlantas Polri saat ini tengah menyosialisasikan terkait masalah truk ODOL. Menurut dia, dalam tahap sosialisasi ini belum ada sanksi tilang, hanya diberikan teguran kepada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri)

"Ke depannya tidak ada lagi toleransi, kami tindak tegas. Over loading kami tilang, over dimension kami selidiki, karena itu kejahatan dan akan ditindak hingga putusan pengadilan," tuturnya.

Dari data Korlantas Polri, lanjut Aan, selama 2021 setidaknya ada 57 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk ODOL. Hal ini mendorong komitmen untuk mencapai target Zero ODOL di tahun 2023, sesuai dengan target dari Kementerian Perhubungan.

Pada kesepatan yang sama, Aan mengimbau dengan tegas kepada para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan perusahaan.

"Kemudian untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang untuk menghentikan pengoperasian truk ODOL," tukasnya.

BERITA TERKAIT