test

Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 19:05 WIB

Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dipecat

Editor: Hadi Ismanto

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berganti mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi dipecat dari institusi Polri usai terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.

Bripka Randy mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis (27/1/2022).

Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir didalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko ditunjuk sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko ditunjuk sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri. (Foto: PMJ News/Dok Net)

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

Selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. Bahkan, Gatot menyebut kini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, kasus pemaksaan aborsi ini mencuat usai seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri setelah meminum racun di samping pusara sang Ayah.

Novia bunuh diri diduga depresi setelah sang pacar, Randy memaksanya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Terkait dengan perbuatannya ini, Randy kemudian dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janjin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT