test

News

Kamis, 27 Januari 2022 10:35 WIB

Ini Alasan KPK Prioritaskan Pengusutan Tersangka yang Terjaring OTT

Editor: Fitriawan Ginting

Wali Kota Bekasi, rahmat Effendi yang tertangkap OTT KPK. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi memprioritaskan dalam pengusutannya.

Ini dikarenakan mereka yang terjaring OTT KPK langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK memiliki keterbatasan waktu dalam menahan para tersangka kasus dugaan korupsi.

"Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas. Ketika dia sudah melakukan penahanan, argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap) dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (27/1/2022).

Ditambahkan, perkara hasil operasi tangkap tangan berbeda dengan perkara yang berasal dari penyelidikan terbuka maupun hasil pengembangan. Dalam OTT, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan.

Setelah naik ke penyidikan, KPK memiliki waktu kurang lebih 4 bulan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Bila dalam waktu tersebut belum diselesaikan, maka atas nama hukum pihak tersangka harus dibebaskan.

Karena itulah, penanganan perkara yang bermula dari penyelidikan terbuka dan pengembangan akan lama dituntaskan. KPK memprioritaskan penanganan kasus yang bermula dari OTT.

"Kalau nanti OTT tidak banyak ya akan bisa smooth, tapi kalau OTT banyak, tetap harus diprioritaskan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT