logo-pmjnews.com

News

Selasa, 25 Januari 2022 17:02 WIB

Indonesia Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)
Presiden Jokowi menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan telah mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau, termasuk Natuna. Keputusan ini melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura.

"Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara), maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau," ungkap Jokowi dalam konferensi pers seperti disiarkanan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).

Selain kesepakatan terkair FIR, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Sebagai informasi, Indonesia telah berupaya mengambil alih kelola ruang kendali udara di Natuna dari Singapura. Menurut sejumlah catatan, upaya pertama kali dilakukan pada 1993.

Singapura diketahui mengendalikan ruang udara di Natuna sejak 1946. Alasannya Singapura punya kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni.

Pada 1993, Indonesia mencoba meyakinkan ICAO di Bangkok, Thailand, untuk bisa mengambil alih FIR. Namun gagal karena Indonesia dianggap belum bisa mengendalikan FIR Kepri dari segi peralatan dan infrastrukturnya.

Kemudian 2015, Presiden Jokowi memerintahkan mengambil alih pengelolaan navigasi (Flight Information Ragion/FIR) blok ABC yang selama ini dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

Pada 2019, Indonesia menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura. "Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udara kami sendiri," jelas Jokowi.

BERITA TERKAIT