Selasa, 18 Januari 2022 17:05 WIB
Motif Pengeroyokan Pratu Sahdi di Jakut, Polisi: Berawal Kesalahpahaman
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi di Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1/2022) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan motif pengeroyokan ini berawal dari kesalahpahaman.
"Kalau motifnya diduga ada kesalahpahaman. Karena antara anggota prajurit TNI yang menjadi korban dengan para pelaku ini tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Tubagus kemudian menjelaskan, korban Pratu Sahdi berada di lokasi kejadian saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.
"Bukannya dia (pelaku) mencari anggota TNI tapi kebetulan anggota TNI itu berada disana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian. Karena antara anggota TNI dengan para pelaku dipastikan tidak punya hubungan apapun sebelum kejadian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari enam tersangka baru tiga orang yang berhasil ditangkap. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diberikan ultimatum untuk segera menyerahkan diri.
"Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus.
Ketiga tersangka yang berstatus DPO itu masing-masing bernama Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi. Kemudian, tersangka lainnya yang bernama Sapri.
"Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi ini orangnya. Para tersangka ini sedang kita lakukan pengejaran," tutupnya.