test

Hukrim

Rabu, 2 September 2020 11:15 WIB

Buron 8 Tahun di Kasus Korupsi Sapi Potong Impor, Zafrul Zamzani Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ- Buronan 8 tahun lamanya dalam kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada 2003, atas nama Zafrul Zamzami diringkus Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. Ia mengatakan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari, Rabu (2/9/2020).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Hari Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

Diingatkan oleh Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar ung pengganti sebesar Rp 2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Selanjutnya terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan berhasil dibebaskan dari putusan sebelumnya.

"Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum, tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum," tandas Hari.

Sampai akhirnya, Mahkamah Agung RI memutuskan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan kembali menyatakan Zafrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, terpidana sudah melarikan diri sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat pada November 2012.

"Setelah dilakukan pelacakan ditemukan alamat baru terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul yang sesuai dengan data NIK dan dilakukan penangkapan," jelas Hari.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT