test

Entertainment

Rabu, 12 Januari 2022 13:05 WIB

Ditangkap, Pedangdut Velline Chu dan Suami Ajukan Rehabilitasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto telah mengajukan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Iya pengajuan rehabilitasi, itu merupakan hak tersangka apabila memang merupakan pengguna dia berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan rehab," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Budhi menerangkan, permohonan rehabilitasi ini tidak bisa langsung dikabulkan. Sebab, pihaknya harus mengkaji lebih dulu dengan pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ada mekanisme yang harus ditempuh, jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar juga dilibatkan," lanjutnya.

Hingga saat ini, Budhi menyebut pasangan suami istri itu masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya masih (ditahan), karena masa penangkapan narkotika itu kan 7x24 jam," jelas Budhi.

Sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,8 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca serta satu unit handphone.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT