logo-pmjnews.com

test

Entertainment

Senin, 10 Januari 2022 18:06 WIB

Yusuf Mansur Bakal Polisikan Tiga Aktor Atas Tudingan Investasi Bodong

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

PMJ NEWS -  Ustad Yusuf Mansur tengah menghadapi tudingan terkait penipuan melalui investasi bodong atas nama bisnis Pay Trend beberapa waktu terakhir. Menyikapi hal tersebut, rupanya Yusuf Mansur tak tinggal diam.

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ menyatakan kliennya akan melaporkan sejumlah pihak yang ada di balik tudingan tak berdasar itu.

"Nanti ada tiga aktor yang saya akan laporkan termasuk para penggugat yang telah menerima uangnya kembali tapi dia ikut-ikutan melakukan penggiringan opini yang menyatakan bisnis klien saya tidak ada padahal nyata," kata Dedy DJ di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Dedy kemudian menerangkan, penggiringan opini yang selama ini dilakukan pihak lain ke kliennya merupakan hal yang tidak benar.

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

Adapun bisnis dengan nama Patungan Aset Management atau Pay Trend yang didirikan Yusuf Mansur mulai tahun 2012 sampai 2018 nyata adanya.

Bisnis ini bahkan telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia dengan Nomor 20/2017/dksp/surat/BI tanggal 22 Mei 2018.

"Jadi tujuan saya ke sini untuk mewakili KH Yusuf Mansur dalam memcounter berita liar yang kemudian menjadi bola liar. Ini merupakan penggiringan opini yang mana disebutkan KH Yusuf Mansur penipu, itu merupakan salah besar," terangnya.

Seperti diketahui, dalam bisnis tersebut, setiap orang bisa melakukan investasi dengan nilai Rp2-12 juta dengan jangka waktu 10 tahun dan baru bisa memperoleh keuntungan sebesar 8 persen per tahunnya.

Namun, bisnis tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan membuat tudingan seolah Yusuf Mansur menipu melalui bisnis bernama Pay Trend itu, padahal kenyataannya tidak sama sekali.

"Jadi saya tegaskan, tidak benar ada bola liar yang menyatakan Yusuf Mansur penipu dengan menjalankan bisnis bodong. Bisnis ini nyata berdiri hanya saja menunggu proses. Sukses itu butuh proses," lanjutnya.

Dedy kemudian menyampaikan sebagian uang investor dalam bisnis Pay Trend itu sudah dikembalikan. Maka dari itu, ia menegaskan bagi pihak-pihak yang terus menggiring opini liar terkait investasi bodong untuk bersiap lantaran akan dilaporkan kembali oleh Yusuf Mansur.

"Saya sampaikan, agar berhati-hati untuk para kreator yang mencari keuntungan pribadi. Saya mewakili KH Yusuf Mansur akan mengambil langkah hukum dengan tegas," tutup Dedy.

 

BERITA TERKAIT