test

Entertainment

Senin, 10 Januari 2022 14:45 WIB

Ini Wajah Pedangdut Velline Chu dan Suami yang Jadi Tersangka Narkoba

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," jelas Zulpan.

Usai ditangkap, Velline Chu dan suaminya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," lanjutnya.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT