Kamis, 6 Januari 2022 11:50 WIB
Kepgub DKI: Kapasitas Mal Maksimal 50 Persen dan Tutup Pukul 9 Malam
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Menurut Anies, kebijakan PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif, kondisi orang-orang yang terpapar positif Covid-19 atau mutasi varian Omicron.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Anies, dilansir dari Kepgub itu, Kamis (6/1/2021).
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat diutamakan telah menerima vaksin dosis lengkap.
Meski begitu, tidak melarang aktivitas bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Kepgub itu juga mengatur terkait kegiatan di pusat perbelanjaan/perdagangan atau mal.
Dalam aturan itu juga dijelaskan, kapasitas kegiatan di mal maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tandasnya.