logo-pmjnews.com

News

Selasa, 4 Januari 2022 13:50 WIB

Terapkan Aturan, Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Angkutan Nataru

Editor: Ferro Maulana

Penumpang yang membatalkan tiket KA di stasiun Jakarta. (Foto: PMJ News/ Fer).
Penumpang yang membatalkan tiket KA di stasiun Jakarta. (Foto: PMJ News/ Fer).

PMJ NEWS - Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yakni SE nomor 112 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan dalam periode tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.

“Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas,” tutur Eva kepada PMJ News di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Penumpang yang membatalkan tiket KA di stasiun Jakarta. (Foto: PMJ News/ Fer).
Penumpang yang membatalkan tiket KA di stasiun Jakarta. (Foto: PMJ News/ Fer).

Menurut Eva, penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggnakan sistem transfer Bank.  

Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas

- Wajib vaksin (min dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.

Kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin

- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

2. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun

- Perjalanan didampingi orangtua

- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

BERITA TERKAIT