test

News

Senin, 5 Juli 2021 15:35 WIB

Pelni Batasi Akses Pembelian Tiket Kapal Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Editor: Ferro Maulana

Loket Pelni. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  PT Pelni (Persero) membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali.

PJS Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik menuturkan selama PPKM darurat, penjualan tiket kapal Pelni hanya dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni.

Adapun perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara nontunai.

“Kami menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent. Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang sudah dimulai pada 3 Juli 2021,” tuturnya, Senin (5/7/2021).

Adapun, selama PPKM Darurat berlangsung, berlaku persyaratan kewajiban dokumen kesehatan.

Antara lain, pelanggan kapal Pelni yang akan bepergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Selama masa PPKM Darurat, penumpang juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan.

Menurutnya, saat ini Perseroan tengah mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara gartis bagi pelanggan sebelum bepergian dengan kapal Pelni guna mengakomodir kebutuhan vaksinasi penumpang yang belum menerima dosis pertama.

Terkait dengan tempat vaksinasi ini, Pelni masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat.

“Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis. Maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut serta jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

 

BERITA TERKAIT