test

Hukrim

Kamis, 30 Desember 2021 13:35 WIB

Polisi Naikkan Status Kasus Bahar bin Smith ke Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Bahar bin Smith. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Polda Jawa Barat (Jabar) menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) ke tingkat penyidikan.

"(Kasus dugaan ujaran kebencian) sudah naik ke penyidikan. Namun, statusnya (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Pasca naiknya status menjadi penyidikan, Erdi mengatakan polisi akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar bin Smith. Namun, perihal kapan waktu pemanggilannya belum ditentukan.

"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ucapnya.

Erdi menjelaskan, kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA ini berawal dari sebuah pernyataan Bahar yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu. Tempat kejadian kasus ini berada di wilayah Jawa Barat, sedangkan pelapornya seorang warga dari Cimahi.

"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun, karena locusnya (tempat kejadiannya) berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Erdi juga membantah informasi yang menyebutkan pelapor kasus tersebut yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dia memastikan pelapor kasus ini adalah seorang warga di Kota Cimahi.

"Tidak ada kaitanya (dengan KSAD). Pelapornya seorang warga sipil di Kota Cimahi. Untuk namanya nanti kami sampaikan lagi. Ini masih dalam penyidikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT