test

News

Selasa, 21 Desember 2021 15:05 WIB

Polda Metro Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Mantan Kapolsek Kebayoran Baru

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah yang dipecat karena menggunakan narkotika.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan teregister dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021.

Dalam gugatan tersebut, Benny meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan.

Menyikapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya mengaku siap untuk menghadapi gugatan Benny yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya, kami siap. Tentunya, kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN dan Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menjelaskan gugatan tersebut merupakan hak dari Benny. Namun, ia menegaskan pemberhentian Benny secara tidak hormat merupakan keputusan yang tepat, dengan mempertimbangkan putusan hukum 1,6 tahun yang menjeratnya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," jelas Zulpan.

BERITA TERKAIT