Selasa, 21 Desember 2021 11:35 WIB
Sempat Kabur, Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Ditangkap
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) berinisial DR.
"Sudah ditangkap lagi, inisial DR di sebuah villa di Gunung Salak tadi pagi ya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Whisnu menjelaskan, tersangka DR sempat melarikan diri dari kejaran polisi. DR kabur dari Jakarta menuju Sukabumi hingga akhirnya ditangkap di sebuah villa di Gunung Salak, Jawa Barat.
"Dia dikejar dari Jakarta, lalu ke Sukabumi dan terakhir ditangkap di villa di Gunung Salak," jelasnya.
Usai ditangkap, tersangka DR langsung dibahwa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dilanjutkan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, total terdapat tiga orang tersangka yang telah ditangkap, yakni V ditangkap 16 Desember 2021 dan B yang diringkus dua hari setelahnya, 18 Desember 2021.
Adapun para tersangka ini telah melakukan aksi penipuan investasi berkedok suntik modal alat kesehatan sejak Desember 2020 silam. Para korban penipuan ini diketahui merugi hingga Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.