logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 14 Desember 2021 13:05 WIB

Perampok Toko Gadai di Jagakarsa Sempat Melawan Polisi, Ini Tampangnya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku berbaju orang tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).
Pelaku berbaju orang tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan Denis alias D (22) sebagai tersangka atas kasus perampokan sebuah toko gadai di Jalan M Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelaku turut melakukan penyanderaan terhadap dua dari tiga karyawan toko gadai tersebut. Masing-masing karyawan berinisial UKH (21), DN (20) serta SR (23).

"Satu orang berinisial UKH diminta untuk membuka brankas uang dan diancam dengan menggunakan senjata air soft gun. Karena ketakutan dan takut ditembak, ia akhirnya membuka brankas dan mengambil uang Rp33 juta," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).

Selain itu, tersangka juga merusak dan mengambil server CCTV untuk menghilangkan jejak.

Di saat yang bersamaan, terdapat anggota Polsek Jagakarsa yang melihat tersangka dan menyuruh masyarakat di lokasi kejadian untuk mundur dengan menodongkan senjata.

"Diberikan tembakan peringatan, tak diindahkan, didorong ke dalam tapi melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan di tembak di kakinya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan yakni senjata air soft gun, uang senilai Rp33 juta dari brankas, 1 unit server CCTV, laptop dan handphone milik tersangka Denis.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT