logo-pmjnews.com

Entertainment

Senin, 13 Desember 2021 11:50 WIB

Jadi Tersangka, Pesinetron Bobby Joseph Akui Pakai Sabu Sejak 2015

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Pemain sinetron Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bobby diamankan saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat (9/12/2021) lalu.

Penangkapan Bobby Joseph diawali dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Namun, hasil penyelidikan para pelaku memindahkan titik transaksi di Jakarta Barat.

"Kemudian di lokasi, dilakukan penangkapan saat itu yang ditangkap Bobby Joseph alias BJ ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Dari Bobby Joseph, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram.

"Saat diamankan, yang bersangkutan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya, saat dia berada di rumahnya di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu," lanjutnya.

Zulpan menyebut, Bobby Joseph mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015 lalu.

"Ya dia mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2015 kemudian berkembang menjadi perantara," terang Zulpan.

Terkait dengan kasus ini, Bobby Joseph dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT