test

Hukrim

Kamis, 17 September 2020 14:12 WIB

Kasus Tabrak Polwan, Polisi Tetapkan Wakil Bupati Yalimo Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Kasus tabrakan maut yang menyebabkan Bripka Cristin Batfeni meninggal di tempat, terus diusut Polresta Jayapura Kota. Setelah mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hari ini, si penabrak yaitu Wakil Bupati Yalimo ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai hari ini Kamis (17/9/2020), kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi termasuk Wakil Bupati Yalimo berinisial ED (31). Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi resmi menetapkan Wakil Bupati Yalimo, ED sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (17/9/2020) siang.

Lanjut Kapolda, penetapan ED sebagai tersangka lantaran lalai dalam mengemudikan mobil yang menyebabkan orang lain tewas.

Mobil pelaku yang menabrak Polwan di Papua dibakar massa. (Foto: PMJ/ Dok Net)

“Karena kejadian ini menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara dan ini normal karena yang bersangkutan lalai. Tersangka mengakui ia mengonsumsi minuman keras,” ungkap Paulus.

Masih dari keterangan Kapolda, tersangka seorang pejabat publik dan sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati untuk Pilkada Serentak 2020 Desember mendatang. Tetapi, proses hukum tetap berjalan sampai putusan pengadilan.

“Siapa pun dia orangnya mau datang dari langit atau laut namanya pelaku ya pelaku. Jangan dibalik untuk prihatin dengan pelaku, lalu bagaimana dengan korban? Anak dan suami yang ditinggal, jadi proses hukum kita lakukan hingga ke pengadilan,” ungkapnya menegaskan.

“Ini darah orang menetes di tanah akibat kelalaian tersangka, maka proses hukum tetap berlaku,” sambung Kapolda.

Murni Pelanggaran Hukum

Kapolda juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengkaitkan penetapan tersangka Wakil Bupati Yalimo ED dengan politik. Karena kasus yang dialami benar-benar murni pelanggaran hukum.

“Imbauan saya kepada semua pihak bahwa ini prosesnya normatif sehingga jangan kaitkan dengan masalah ini, itu dan sebagainya. Ini murni pelanggaran hukum sehingga harus dilanjutkan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tabrakan maut terjadi pada Rabu (16/9/2020) kemarin sekitar pukul 07.00 WIT di jalan jalan Ardipura tepatnya di Polimak I Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Tabrakan melibatkan kendaraan yang dikemudikan Wakil Bupati Yalimo ED dengan motor yang dikendarai oleh Bripka Cristin Batfeny.

Akibat tabrakan tersebut korban terpental kurang lebih lima meter yang menyebabkan korban meninggal dunia karena benturan keras di kepala dan patah tulang kaki.

Pada saat tabrakan, diketahui ED dipengaruhi minuman keras (miras). Hal ini terbukti dari hasil olah TKP ditemukan botol bekas miras di dalam mobil yang dikendarai ED.(Fer)

BERITA TERKAIT