logo-pmjnews.com

News

Jumat, 26 November 2021 13:20 WIB

125 PNS Terlibat Mafia Tanah, Ancamannya Dipecat dan Dipidanakan!

Editor: Ferro Maulana

Menteri ATRKepala BPN Sofyan Djalil IG @kementerian atrbpn
Menteri ATRKepala BPN Sofyan Djalil IG @kementerian atrbpn

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tengah fokus dalam pemberantasan praktek mafia tanah yang merugikan banyak orang.

Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah yang dilakukan yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah sejak 2017.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

“Pemerintah serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” tutur Sofyan, dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Menurut Sofyan, banyak kasus mafia tanah berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerjasama oleh oknum tertentu.

Lebih jauh Sofyan menerangkan, ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, namun sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktek mafia tanah.

“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya,” ujarnya.  

“Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” tandasnya.

125 PNS Terlibat Kasus Mafia Tanah

125 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengatakan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.

"Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN. Yang mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," tutur Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya.

Surya Tjandra mengingatkan berkenaan peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak. Seperti, saat bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya disimpan dengan niat investasi.

Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.

“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil,” ucapnya.  

“Memang bagaimana pun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," pungkasnya.

BERITA TERKAIT