logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 November 2021 13:20 WIB

PPKM Level 3, Ibadah Natal Tak Melebihi 50 Persen dari Kapasitas Gereja

Editor: Ferro Maulana

Kegiatan misa di Gereja di masa pandemi Covid-19. (Foto:PMJ News/Instagram@katedraljakarta)
Kegiatan misa di Gereja di masa pandemi Covid-19. (Foto:PMJ News/Instagram@katedraljakarta)

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

PPKM level 3 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan itu berkenaan penerapan PPKM yang diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun dalam aturan kedua diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Di poin A, Gereja harus membentuk Satuan Tugas Prokes Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Poin B dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian melansir kutipan dari Inmendagri 62, hari ini Selasa (23/11/2021).

Berikutnya, yaitu ibadah dilakukan secara berjamaah atau kolektif di Gereja. Dan, juga secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” jelasnya.

Selain itu, Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal.

"Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area Gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) Gereja. Guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes,” tulisnya.

"Kemudian enerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau pengguna Gereja yang berkumpul,” demikian poin Inmendagri 62.

BERITA TERKAIT