Kamis, 18 November 2021 17:45 WIB
Rugi Rp17 Miliar, Begini Proses Peralihan Aset Tanah Nirina Zubir ke ART
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir berpindah tangan menjadi milik mantan ART-nya, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto. Kerugian akibat peralihan aset ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan peralihan aset keluarga Nirina Zubir ini dilakukan dengan bantuan notaris.
"Peralihan hak atas objek tidak bergerak ini dilakukan dengan cara yang salah. Dengan pintunya melalui notaris," ujar Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Dia menambahkan, proses peralihan aset hak milik tanah seharusnya dilakukan dengan empat cara seperti jual-beli, hibah, warisan, hingga putusan pengadilan dengan diproses langsung oleh para notaris.
Dalam kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, Tubagus mengungkap adanya tindak pemalsuan dokumen dan akta kuasa menjual sebelum terjadinya peralihan aset tanah.
"Itu semua dibuat oleh notaris, jadi seolah-olah tersangka berhak untuk menjual objek tersebut. Setelah objeknya terjual, karena objeknya ini berada di Jakarta Barat, sementara notarisnya di Kota Tangerang maka kemudian proses dilakukan oleh notaris lainnya yakni Ina Rosaina," ucapnya.
"Dari akta kuasa menjual itulah terbit akta jual beli (AJB). Setelah keluar, para tersangka kemudian mengurus untuk membalikkan nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," lanjut Tubagus.
Adapun dalam kasus ini, Riri Khasmita beraksi dengan suaminya Edrianto serta tiga tersangka lain yang merupakan notaris bernama Erwin Ridwan, Ina Rosaina, dan Faridah.
Kelima tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.