test

News

Selasa, 16 November 2021 16:35 WIB

Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1 Hingga 3

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 29 November 2021. Terkait hal ini, sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali disesuaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri terbaru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik. Aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (16/11/2021).

1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 100 persen. Di mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua. Sementara jadwal operasional mall sampai pukul 22.00 waktu setempat. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksial 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.

3. Bioskop
Kegiatan di bioskop di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (khusus area hijau dan kuning) dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

4. Kegiatan Pendidikan
Kegiatan pendidikan atau sekolah di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, kapasitas maksimal masih 50 persen.

5. Tempat Makan
Kegiatan di tempat makan atau restoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat. Jam operasinal di tempat makan pukul 18.00 sampai pukul 00.00 waktu setempat.

6. Kegiatan Keagamaan
Kegiatan keagamaan seperti ibadah rutinan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali, kapasitas maksimal 75 persen, lengkap protokol kesehatan ketat dan memerhatikan teknis dari Kementerian Agama.

7. Resepsi Pernikahan
Kegiatan untuk acara besar seperti resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali. Diadakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dilengkapi protokol kesehatan ketat.

8. Kegiatan Seni dan Olahraga
Kapasitas kegiatan olahraga ruang terbuka di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali maksimal 75 persen. Sementara kapasitas kegiatan di pusat kebugaran/gym maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.

BERITA TERKAIT