logo-pmjnews.com

News

Senin, 15 November 2021 11:50 WIB

TNI AL Bantah Tuduhan Terima Uang untuk Lepaskan Kapal Asing yang Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Penangkapan kapal asing pencuri ikan. (Foto: Dok Humas Bakamla RI)
Penangkapan kapal asing pencuri ikan. (Foto: Dok Humas Bakamla RI)

PMJ NEWS - TNI Angkatan Laut (AL) membantah tuduhan menerima ratusan ribu dolar untuk melepaskan kapal-kapal asing yang telah mereka tahan karena dianggap melanggar wilayah teritorial Indonesia.

"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD250 ribu-USD300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," jelas Panglima Komando Armada 1, Laksamana Muda Arsyad Abdullah dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

"Ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi TNI AL," imbuhnya.

Sebelumnya, Kantor Berita Reuters mengabarkan bahwa selusin pemilik kapal mengaku telah melakukan pembayaran masing-masing sekitar USD300 ribu untuk membebaskan kapal yang ditahan oleh TNI AL karena kapal berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Dia menegaskan, TNI AL tidak pernah menerima uang tersebut. Namun kemungkinan pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan perawatan.

Perawatan antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, logistik kapal (BBM), serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan Agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL.

"Dalam proses hukum (penyelidikan dan penyidikan), TNI AL tidak pernah menunjuk mediator atau agen perantara penyelesaian proses perkara," ujarnya.

Arsyad Abdullah menyayangkan tuduhan tersebut. Menurut dia, kapal-kapal itu dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam guna proses penyelidikan, bukan untuk negosiasi.

"Sangat disayangkan informasi itu beredar tanpa memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi pihak TNI AL untuk mengklarifikasi. Kemudian terkait kapal-kapal yang dikawal menuju Pangkalan TNI AL Batam harus dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut bukan untuk melakukan negosiasi seperti tuduhan di atas," tukasnya.

BERITA TERKAIT