test

Hukrim

Minggu, 14 November 2021 09:09 WIB

Terkait Curas di Jakut dan Bengkulu, Polisi Bekuk 2 Perampok Spesialis Bank

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus perampokan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Personel gabungan Polres Rejang Lebong diperbantukan Polda Bengkulu, bersama dengan tim Polres Lampung Utara, meringkus dua orang perampok spesialis nasabah bank. 

Perampok ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong setelah beraksi di Provinsi Lampung pada awal November 2021 lalu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno menjelaskan dua orang tersangka tersebut diamankan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan tim Tekab Satreskrim Polres Lampung Utara.

Pelaku ditangkap di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dua orang terduga pelaku itu antara lain berinisial AN (28), warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, dan AR (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Menurut Puji, dua orang tersangka yang diamankan ini dalam menjalankan aksinya menyasar nasabah bank tersebut. 

Pada awalnya sejak 5 November 2021 masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba.

"Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara pelaku berinisial AN terlibat dalam tindak pidana Curat yang terjadi pada 1 November 2021," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/11/2021). 

"Sehingga pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rajang Lebong," tuturnya. 

Masih dari keterangan Puji, korban kasus Tidak pidana Curat ini dialami Anton Cawis Utomo (30), warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu. 

Korban kehilangan uang sebesar Rp165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Peristiwa tersebut bermula dengan kempesnya ban kendaraan yang kemudian korban dan saat menambal ban pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri. 

Selanjutnya, korban melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Utara.

Ia melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, tambah dia, diketahui jika keduanya juga terlibat dalam tindak pidana Curas dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada 10 November 2021. 

Saat itu, kerugian korban di Jakut mencapai Rp400 juta, dan saat ini kasusnya telah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Utara.

"Hasil penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sehingga kedua pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Lampung Utara," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT