test

Hukrim

Jumat, 12 November 2021 09:07 WIB

KPK: Kasus Balap Mobil Formula E Bisa Dihentikan Jika Tak Ada Unsur Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (PMJ News/Instagram @officialkpk).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik (Formula E) di Jakarta. Namun, tak menutup kemungkinan dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Menurut Ali, pada prinsipnya proses penyelidikan itu untuk mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujarnya.

Ia menegaskan, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa (9/11/2021) lalu.

BERITA TERKAIT