test

News

Rabu, 10 November 2021 16:05 WIB

Bakal Digratiskan, Kemenkes Susun Pedoman Penggunaan Obat Molnupiravir

Editor: Hadi Ismanto

Obat molnupiravir yang dikembangkan Merck untuk pengobatan Covid-19. (Foto: PMJ News/pharmaceutical-technology.com).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyusun pedoman teknis penggunaan obat Covid-19, molnupiravir. Rencananya, pada Desember 2021, pemerintah akan membeli obat tersebut hingga 1 juta tablet.

"(Soal penggunaan obat molnupiravir) belum final itu pedoman teknisnya," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkatnya kepada PMJ News, Rabu (10/11/2021).

Nadia menjelaskan, obat molnupiravir rencananya akan diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan obat ini dijual bebas di pasaran nantinya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes RI).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes RI).

"Untuk dapat diedarkan harus mendapatkan izin edar dari BPOM yang didaftarkan oleh perusahaaan farmasi sendiri," ucapnya.

Menurut dia, obat molnupiravir yang dijual di pasaran nantinya bukan obat yang dibeli Kemenkes. Obat tersebut dibeli sendiri oleh perusahaan farmasi. Untuk mekanismenya bisa melalui pemerintah ataupun swasta.

"Obat bisa (disediakan) Kimia Farma ataupun perusahaan farmasi lainnya, termasuk Merck sendiri. Mekanisme distribusinya, masih difinalkan menunggu hasil uji klinisnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT