test

Regional

Senin, 8 November 2021 14:35 WIB

Prihatin! Bali Dalam Kondisi Darurat Sampah

Editor: Ferro Maulana

Penuhnya timbunan sampah di provinsi Bali. (Foto: Dok Net).

PMJ NEWS - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, Bali saat ini dalam kondisi darurat sampah. Wayan pun mendesak desa dan kelurahan menerapkan, program pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa atau kelurahan dan desa adat," ungkap Wayan Koster dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Wayan Koster melanjutkan, program pengelolaan sampah berbasis sumber tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.

Adapun keputusan gubernur tersebut mengatur strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan desa adat.

Di dalamnya ada pembatasan perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dimana mewajibkan warga memilah sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain.

Selain itu, juga melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.

"Sampai melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," pungkasnya.

BERITA TERKAIT