logo-pmjnews.com

News

Kamis, 4 November 2021 09:07 WIB

Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Minta Tempat Wisata Dibuka Terbatas

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).

PMJ NEWS - Satgas Penanganan Covid-19 meminta tempat wisata dibuka terbatas selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi penularan di lokasi wisata selama periode tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik juga diimbau untuk segera dibentuk.

"Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik," jelas Wiku seperti dikutip laman Covid19.go.id, Kamis (4/11/2021).

Wiku menjelaskan, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Mulai dari pergerakan orang di berbagai tempat seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat ibadah.

"Pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan. Karena itu masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19," tuturnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Antara lain, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan. Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.

Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.

Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," tukasnya.

BERITA TERKAIT