test

Politik

Senin, 16 September 2019 13:46 WIB

Jokowi Revisi 74 Aturan usai Pelantikan DPR

Editor: Redaksi

Presiden Jokowi di acara Musyawarah Nasional HIPMI. (foto: IG @sekretariat.kabinet)
PMJ – Untuk menarik banyak investor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan ragu-ragu dalam melakukan perombakan peraturan perundangan-undangan. Perombakan besar-besaran tersebut akan dilakukan setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat menyampaikan sambutan di acara Musyawarah Nasional HIPMI di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019). "Setelah pelantikan DPR yang baru, kita akan ajukan banyak sekali revisi UU. Kemarin sudah kita hitung ada 74 UU yang kita minta revisi," tegas Jokowi, Senin (16/9/2019). Jokowi menjelaskan, selama ini Indonesia tertinggal dari negara lain hanya karena peraturan perundang-undangan yang berbelit. "Kita minta revisi agar kecepatan, bergerak, bersaing dengan negara lain," ungkapnya. Jokowi juga mengungkapkan rencana pemerintah mengeluarkan payung hukum sakti bernama Omnibus Law yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU. "Nanti akan kita mintakan yang namanya Omnibus Law, sehingga kecepatan betul-betul ada di daya saing ekonomi kita," pungkasnya. Seperti diketahui, Konsep Omnibus Law adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut. Aturan ini dianggap cara paling efektif mengatasi soal izin yang berbelit. (BHR)

BERITA TERKAIT