Selasa, 2 November 2021 11:50 WIB
Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar Rakyat dan Mal Boleh Buka 100 Persen
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Lima wilayah di Jabodetabek mencapai level I PPKM. Hal itu telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Adapun lima wilayah Jabodetabek antara lain, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor serta Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi berada di level 2 PPKM. Sedangkan, Kabupaten Tangerang sebelumnya ada di level 3 PPKM.
Dengan turun menjadi level 1, maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM-nya bakal mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal.
Seperti, pelaksanaan kegiatan terhadap sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan keseharian dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Yaitu, maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah (pemda).