test

Hukrim

Senin, 1 November 2021 21:02 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual-Beli HP Mengatasnamakan PS Store

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus penipuan jual beli ponsel mengatasnamakan PS Store. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi meringkus tiga orang terkait kasus penipuan yang mengatasnamakan gerai ponsel bernama PS Store yang berada di bilangan Condet, Jakarta Timur. Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial AD, JB, dan SR.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bonar Christiantoro yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian ponsel dari para tersangka.

"Korban saudara Bonar melaporkan kasus penipuan pada 11 Juli 2021. Dia merasa ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar. Petugas pun melakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Kombes Erwin kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

"Kerugian (kasus penipuan ini) sendiri diperkirakan mencapai miliaran rupiah, tetapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta," sambungnya.

Barang bukti kasus penipuan jual beli ponsel mengatasnamakan PS Store yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus penipuan jual beli ponsel mengatasnamakan PS Store yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur. (Foto: PMJ News).

Erwin menjelaskan, para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus penipuan tersebut. Tersangka AD memalsukan KTP atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store.

Sedangkan tersangka JB bertugas sebagai menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli ponsel melalui aplikasi PS Store. Sementara SR berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store.

"Tersangka AD ini napi Lapas Kerobokan Bali, yang bersangkutan memalsukan KTP saudara Putra Siregar. Untuk memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Erwin, pihaknya juga menyita barang bukti berupa KTP Palsu atas nama Putra Siregar dengan foto pelaku AD, enam unit ponsel, dan 10 karti ATM berbagai bank.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 378 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT