Jumat, 29 Oktober 2021 12:35 WIB
Sopir Truk Penabrak Anggota Patwal di Tol Cikampek Jadi Tersangka
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Sopir truk berinisial CS yang menabrak anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek ditetapkan sebagai tersangka. CS diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).
Sambodo menerangkan, kecelakaan bermula ketika CS yang tengah mengemudikan truk menerima panggilan telepon dan dilanjutkan dengan bermain handphone. Di situlah pelaku kemudian kehilangan konsentrasi hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.
"Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir kendaraan ke kanan. Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," imbuhnya.
Saat ini, kasus perkara masih terus berjalan. Sopir dikenakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan (sopir) selama 20 hari kedepan atau bisa diperpanjang," tukas Sambodo.
Insiden kecelakaan ini terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 13.400 arah Cikampek. Seorang anggota Patwal Polda Metro Jaya berinisial Iptu DS menjadi korban meninggal akibat peristiwa tersebut.
Adapun kecelakaan ini bermula ketika korban tengah membuka jalan dan mengarahkan sopir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Namun, tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban.
"Korban meninggal di tempat dengan luka di kepala," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.